Oleh : | 15 Oktober 2022 | Dibaca : 302 Pengunjung
Buktikan Peran DGR, Jaksa Hadirkan 8 Saksi
Lanjutan Persidangan Perkara Tipikor dan TPPU terhadap terdakwa Dewa Gede Radhea (anak dari mantan Sekda Buleleng) kembali digelar pada hari ini Jumat, 14 Oktober 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar.
Pada persidangan dengan agenda pembuktian ini, Tim JPU I Nengah Astawa, dkk. kali ini menghadirkan total 8 (delapan) orang saksi. Hadir diantaranya saksi-saksi terkait investasi penyewaan lahan Yeh Sanih, juga tiga orang saksi dari pihak bank untuk menjelaskan dan mengkonfirmasi alur transaksi sesuai dengan yang tercatat pada bukti rekening koran baik transfer dan penarikan.
Dari keterangan para saksi, terungkap peran Dewa Gede Radhea sebagai penampung aliran dana dari PT Titis terkait investasi penyewaan lahan Yeh Sanih, dengan jumlah kurang lebih sekitar 4,8 miliar rupiah, yang terbagi ke tiga buah rekening miliknya yakni rekening Bank Mandiri, BPD Bali, dan Bank Danamon.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan, 21 Oktober 2022, masih dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum.
Oleh : | 15 Oktober 2022 Dibaca : 302 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana