Oleh : | 08 Oktober 2022 | Dibaca : 419 Pengunjung
Sebagai bentuk pelaksanaan tugas untuk melaksanakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diamanatkan UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejati Bali hadir dalam sebagai narasumber kegiatan Sosialisasi Pencegahan Fraud dan Korupsi Kepada Para Pengelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Kamis, 6 Oktober 2022 di Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan, yang dihadiri Pengelola LPD dan Bendesa Adat Se-Kabupaten Tabanan.
Dalam kegiatan ini, I Dewa Made Mertayasa, SH., MH, Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Bali mengingatkan para pengelola LPD di Kabupaten Tabanan untuk menghindari penyimpangan keuangan di LPD dan mengingatkan ancaman terhadap pelaku yang mengakibatkan kerugian LPD
Sosialisasi Pencegahan ini merupakan kegiatan Pemerintah Provinsi Bali, dalam hal ini Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengelolaan LPD di Desa Adat. Sosialisasi ini akan dilaksanakan di tiap kabupaten di Provinsi Bali yang diawali dari Kotamadya Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Karangasem. Hadir sebagai narasumber selain Kejati Bali, yaitu dari Polda Bali, Inspektorat Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Oleh : | 08 Oktober 2022 Dibaca : 419 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana