PENCARIAN
Baca Berita

Lagi, Tersangka SW dan IKB Serahkan Uang untuk Pengembalian Keuangan Negara

Oleh : | 04 Oktober 2022 | Dibaca : 273 Pengunjung


Siaran Pers Kejati Bali

 

Selasa, 4  Oktober 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Keluarga dari Tersangka SW dan IKB menyerahkan uang sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penyidik Kejati Bali sebagai pengembalian kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung. Pengembalian ini dilakukan penitipan di Rekening Penitipan Kejati Bali di Bank BRI. Uang ini akan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan. 

 

“Sekitar pukul 12.00 Wita, Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara untuk yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif di BPD Bali. Tadi keluarga tersangka SW dan IKB telah menyerahkan uang kepada penyidik Kejati Bali sebagai pengembalian kerugian negara sejumlah Rp.350.000.000,-. Sebelumnya pada tanggal 28 Juni 2022 telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 1.150.000.000,- (Satu milyar seratus lima puluh juta rupiah), sehingga total pengembalian sampai dengan saat ini adalah sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (Satu setengah miliar rupiah). Tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap. Tentunya hal ini yang diharapkan dari Pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara.”

 

Kasi Penerangan Hukum


Oleh : | 04 Oktober 2022 Dibaca : 273 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :