Oleh : | 23 September 2022 | Dibaca : 636 Pengunjung
Kamis, 22 September 2022, Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA, mewawancarai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman perihal Perkembangan Restorative Justice di Provinsi Bali dan Respon Masyarakat Adat terhadap pelaksanaan Restorative Justice.
Kajati Bali menyampaikan bahwa kebijakan Jaksa Agung tentang Restorative Justice di Bali ini mendapatkan sambutan hangat masyarakat. Provinsi Bali ini sangat menjunjung tinggi dan menjaga Adatnya, sehingga pada saat kita melakukan kegiatan berkaitan dengan Restorative Justice, mendapakan apresiasi dan dukungan dari tokoh adat maupun tokoh masyarakat. Pada jaman dahulu memang setiap permasalahan yang timbul diselesaikan secara musyawarah. Masyarakat Bali sampai sekarang menjaga itu. Disamping ada Pemerintah Desa, terdapat juga Bendesa Adat. Bendesa Adat ini menyelesaikan permasalahan di masyarakat Desa, sehingga ketika pelaksanaan Restorative Justice dilakukan di Bali, Kejaksaan mendapatkan dukungan yang luar biasa. Karena pada prinsipnya, Restorative Justice ini mengembalikan keadaan seperti semula, tanpa ada denda, tanpa ada benci, tanpa ada yang dirugikan. Peran Tokoh Adat akan terlihat pada saat dilaksanakan restorative justice, dimana Tokoh Adat akan hadir dalam kegiatan musyawarah perdamaian dan hal ini mutlak harus ada dalam setiap musyawarah perdamaian antara pelaku dan korban. Nantinya saat pelaku dikembalikan kepada masyarakat, harapannya dengan kehadiran Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat maka Pelaku bisa diterima keberadaannya. Secara tidak langsung dengan melibatkan keberadaan dari tokoh masyarakat, masyarakat ikut berperan membina. Jangan sampai pelaku melakukan kesalahan yang sama lagi kedepannya
Selain keterlibatan dalam musyawarah restorative justice, dukungan tokoh masyarakat terutama tokoh adat juga terlihat dari diperkenankannya dibentuk Rumah Restorative Justice. Di Penglipuran Kabupaten Bangli, tokoh adat memberikan tempat untuk “Umah Restorative Justice”, di Ubud Gianyar ada “Genah Adhyaksa”, di Kawasan Kertha Gosa Klungkung ada Balai Restorative Justice Kertha Gosa, di Kabupaten Badung, tepatnya di Pura Taman Ayun juga terdapat Rumah Restorative Justice.
Oleh : | 23 September 2022 Dibaca : 636 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana