PENCARIAN
Baca Berita

Jaksa Bantah Dalil Eksepsi Terdakwa DGR

Oleh : | 23 September 2022 | Dibaca : 964 Pengunjung


Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Terdakwa Dewa Gede Radhea dilanjutkan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi yang pada persidangan sebelumnya telah diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya (23/9).

Dalam tanggapannya, Penuntut Umum pada pokoknya membantah dalil yang diajukan terdakwa dalam eksepsinya. Penuntut Umum menyatakan apa yang menjadi keberatan terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara, oleh sebab itu keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Pun penuntut umum meyakinkan majelis hakim bahwa dakwaan yang dibuat telah sangat jelas dan cermat dan sesuai dengan Pasal 143 KUHAP.

Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar ini, Terdakwa Dewa Gede Radhea, yang merupakan anak dari eks Sekda Buleleng, mengikuti jalannya sidang secara online dari Lapas Kerobokan.

Adapun terdakwa Dewa Gede Radhea didakwa melanggar Pasal PERTAMA: Primair : Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; Subsidiair : Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 jis Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan KEDUA : Primair : Pasal 3 Jo Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 5 ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 


Oleh : | 23 September 2022 Dibaca : 964 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :