PENCARIAN
Baca Berita

Penyidik Serahkan Berkas Perkara Kredit Fiktif kepada Jaksa Peneliti

Oleh : | 23 September 2022 | Dibaca : 546 Pengunjung


 

Siaran Pers Kejati Bali

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 telah melaksanakan penyerahan berkas perkara (tahap I) dugaan Kredit Fiktif Berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung kepada CV. SU, CV. DBP, dan CV. BJL pada Tahun 2016 dan Tahun 2017 atas nama 4 (empat) orang tersangka yaitu tersangka IMK, tersangka SW, tersangka IKB, tersangka DPS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam perkara tersebut kerugian Negara mencapai Rp. 4,8 Milyar.
Dengan telah dilakukannya penyerahan berkas perkara (tahap I), Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut baik formil maupun materiil. Tersangka disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Lebih Subsidiair : Pasal 9 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Denpasar 23 September 2022

Kasi Penerangan Hukum


Oleh : | 23 September 2022 Dibaca : 546 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :