Oleh : | 19 September 2022 | Dibaca : 423 Pengunjung
Melianus Tanesib dan Godlif Tamonob, mendatangi Kejati Bali dan menyampaikan permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya dan rekan-rekannya, dimana mereka di- PHK dari perusahaan tempatnya bekerja tanpa diberikan Pesangon termasuk THR yang mana menjadi kewajiban perusahaan selaku pemberi kerja kepada pekerjanya.
Jaksa Pengacara Negara Kejati Bali memberikan solusi penyelesaiannya secara hukum dengan langkah pekerja menyampaikan kepada pemberi kerja untuk memenuhi hak-hak pekerja yang di-PHK dan apabila tidak diindahkan maka pekerja yang dilakukan PHK dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Jaksa Pengacara Negara prihatin akan kejadian tersebut dan menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak Disnaker Provinsi Bali, guna mandapatkan informasi dan data yg lengkap untuk dapat memberikan solusi hukum secara tepat dan lengkap kepada para pekerja yang di-PHK.
Oleh : | 19 September 2022 Dibaca : 423 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana