Oleh : | 13 September 2022 | Dibaca : 648 Pengunjung
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah memutus perkara pra peradilan yang diajukan oleh Pemohon Dian Fatmayanty pada hari ini tanggal 13 September 2022.
Pemohon mengajukan permohonan pra peradilan terhadap sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terkait dengan Penanganan Perkara Tipikor & TPPU atas nama Tersangka TN (almarhum).
Dalam pertimbangannya hakim berpendapat bahwa status barang bukti sudah beralih menjadi barang rampasan ketika penanganan perkara telah di SP3 dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali telah menerbitkan Ketetapan Status Benda Sitaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti yg menjadi obyek sita dalam gugatan pra peradilan ini dirampas untuk negara, sehingga tidak lagi menjadi ranah dari hakim pra peradilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penyitaan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut hakim menerima eksepsi dari Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Bali, dan menolak permohonan pra peradilan dari Pemohon.
Untuk diketahui sebelumnya Pemohon pra peradilan Dian Fatmayanty melalui kuasa hukumnya membacakan permonan/gugatan di depan sidang dan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon, replik duplik, bukti surat, saksi dari Pemohon maupun Termohon, yang dilakukan secara maraton sejak tanggal 5 September 2022 sampai dengan diputus pada tanggal 13 September 2022.
Oleh : | 13 September 2022 Dibaca : 648 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana