PENCARIAN
Baca Berita

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Bali Terkait RUU Hukum Acara Perdata

Oleh : | 09 September 2022 | Dibaca : 758 Pengunjung


Jumat, 09 September 2022, bertempat di Aula Sasana Dharma Adhyaksa Kejati Bali, Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Ahmad Sahroni, S.E, melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Ke Provinsi Bali Berkaitan Dengan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Perdata Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Adapun anggota DPR RI yang hadir bersama H. Ahmad Sahroni, S.E yaitu Ichsan Soelistio, I Wayan Sudirta, S.H., Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., Bimantoro Wiyono, S.H., Eva Yuliana, M.Si. dan Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, S.E. Kedatangan Komisi III DPR RI ini diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman., SH., MH didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Pembinaan, Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. Selain itu, hadir dalam Kunjungan Kerja DPR RI ini, Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen.Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, H.Mohammad Hatta, SH., MH, Akademisi Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH., M.Hum dan Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, SH., MH

Ketua Tim, H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom , membuka acara dengan menyampaikan pada intinya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Komisi III DRP RI diberikan tugas untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undangan dalam hal ini terkait permasalahan dalam Hukum Acara Perdata. Secara umum isu krusial yang memerlukan kajian yaitu eksekusi putusan dibidang perdata dan pengamanannya serta putusan serta merta (uit voorbar bij voorrad), Pemeriksaan perkara perdata dengan acara cepat, gugatan perwakilan (Class Action) serta alat bukti dengan adanya perkembangan informasi dan teknologi, Bukti elektronik, prosedur berperkara secara elektronik (e-court), Mediasi dan Desain yang ideal terkait dengan pengaturan hukum acara perdata di kaitkan dengan perkembangan hukum masyarakat yang sangan cepat dan pengaruh globalisasi yang semakin massif.

Secara berurutan, Kajati Bali, Kapolda Bali, Ketua PT Denpasar dan Akademisi memberikan masukannya terkait pembahasan RUU Hukum Acara Perdata


Oleh : | 09 September 2022 Dibaca : 758 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :