Oleh : | 09 September 2022 | Dibaca : 898 Pengunjung
Sebagai bentuk pelaksanaan tugas untuk melaksanakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diamanatkan UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejati Bali hadir dalam sebagai narasumber kegiatan Sosialisasi Pencegahan Fraud dan Korupsi Kepada Para Pengelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Rabu, 7 September 2022 di Desa Ujung Kec.Karangasem Kabupaten Karangasem, yang dihadiri Pengelola LPD dan Bendesa Adat Se-Kabupaten Karangasem.
Dalam kegiatan ini, I Wayan Genip, SH., MH, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali mengingatkan para pengelola LPD di Kabupaten Karangasem untuk menghindari penyimpangan keuangan di LPD dan mengingatkan ancaman terhadap pelaku yang mengakibatkan kerugian LPD
Sosialisasi Pencegahan ini merupakan kegiatan Pemerintah Provinsi Bali, dalam hal ini Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengelolaan LPD di Desa Adat. Sosialisasi ini akan dilaksanakan di tiap kabupaten di Provinsi Bali yang diawali dari Kotamadya Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Jembrana, Kabupaten Banglk, Kabupaten Buleleng. Hadir sebagai narasumber selain Kejati Bali, yaitu dari Polda Bali, Inspektorat Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Oleh : | 09 September 2022 Dibaca : 898 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana