Oleh : | 07 September 2022 | Dibaca : 320 Pengunjung
Sidang gugatan perkara Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali bertindak mewakili Gubernur Bali sebagai tergugat IV, perihal perkara perbuatan melawan hukum dengan perkara Nomor : 49/Pdt.G/2022/PN. Pada hari Selasa 6 September 2022 bertempat di Subak Pengoncangan Desa Tangkas Kecamatan Dawan telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) gugatan atas nama masyarakat penggugat yang menggugat ganti rugii atas lahan yg dijadikan proyek pengendali banjir dan area PKB. Dalam kegiatan dihadiri oleh Priciple dari Penggugat kurang lebih 23 orang sedangkan dari Tergugat I, T II , T III dan Tergugat IV serta pihak Principle Tergugat IV.
Kegiatan PS dilakukan secara global mengingat area lahan yg cukup luas dan terdapat banyak pohon besar dqn semak belukar.
Tidak dilakukan penunjukan batas2 lahan dan letak serta luas areha lahan secara rinci, person per person atas lahan yg dimintakan ganti rugi oleh para penggugat. Hanya ada satu lahan warga yg dimintakan menunjukkan batas2 lahan yg diklaim sbg miliknya dan sebanyak 31 lainnya belum menunjukkan batas-batas lahan menurut versi yang bersangkutan.
Oleh : | 07 September 2022 Dibaca : 320 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana