PENCARIAN
Baca Berita

Bantuan Hukum JPN Kejati Bali : Bertindak Mewakili Gubernur Bali, JPN Ikuti Pemeriksaan Setempat

Oleh : | 07 September 2022 | Dibaca : 320 Pengunjung


Sidang gugatan perkara Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali bertindak mewakili Gubernur Bali sebagai tergugat IV, perihal perkara perbuatan melawan hukum dengan perkara Nomor : 49/Pdt.G/2022/PN. Pada hari Selasa 6 September 2022 bertempat di Subak Pengoncangan Desa Tangkas Kecamatan Dawan telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) gugatan atas nama masyarakat penggugat yang menggugat ganti rugii atas lahan yg dijadikan proyek pengendali banjir dan area PKB. Dalam kegiatan dihadiri oleh Priciple dari Penggugat kurang lebih 23 orang sedangkan dari Tergugat I, T II , T III dan Tergugat IV serta pihak Principle Tergugat IV.

Kegiatan PS dilakukan secara global mengingat area lahan yg cukup luas dan terdapat banyak pohon besar dqn semak belukar.

Tidak dilakukan penunjukan batas2 lahan dan letak serta luas areha lahan secara rinci, person per person atas lahan yg dimintakan ganti rugi oleh para penggugat. Hanya ada satu lahan warga yg dimintakan menunjukkan batas2 lahan yg diklaim sbg miliknya dan sebanyak 31 lainnya belum menunjukkan batas-batas lahan menurut versi yang bersangkutan.

 


Oleh : | 07 September 2022 Dibaca : 320 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :