Oleh : | 06 September 2022 | Dibaca : 551 Pengunjung
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman, beserta Gubernur Bali beserta Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali mengikuti kegiatan Video Conference dengan agenda pembahasan tentang Antisipasi Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Senin, 5 September 2022, bertempat di Gedung Gajah Jaya Sabha Kantor Gubernur Bali. Turut hadir mendampingi Kajati Bali yaitu Asdatun, Koordinator dan Para Kasi pada Bidang Perdata dan TUN Kejati Bali.
Dalam kegiatan rapat ini, Jaksa Agung RI, menyampaikan
Instruksi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi se -Indonesia untuk memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah, dengan Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah. Untuk itu agar dibentuk Tim Pendampingan Hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga BBM agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu
Rapat yang dilaksakan secara daring ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sosial RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Kepolisian RI, Perwakilan Menteri Keuangan RI, Perwakilan Panglima TNI.
Oleh : | 06 September 2022 Dibaca : 551 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana