Oleh : | 01 September 2022 | Dibaca : 426 Pengunjung
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tengah mempersiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum (Tahap I) setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan upaya paksa pada tahap penyidikan berupa penyitaan dan penggeledahan di rumah Tersangka SW dan IKB.
Adapun Tersangka SW dan IKB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, karena diduga bekerjasama dengan Tersangka IMK dan DPS, selaku pimpinan BPD Bali Cabang Badung, dalam pencairan Kredit Fiktif berupa Kredit Modal Kerja Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa pada BPD Bali Cabang Badung tahun 2016 dan 2017.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait fraud yang terjadi di BPD Bali Cabang Badung. Selain itu dari hasil audit juga telah ditemukan kerugian keuangan negara senilai kurang lebih 4,8 miliar.
Dari sejumlah barang bukti, petunjuk dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik tersebut, dalam waktu dekat penyidik akan merampungkan 4 berkas perkara untuk selanjutnya bisa diserahkan ke penuntut umum.
Oleh : | 01 September 2022 Dibaca : 426 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana