PENCARIAN
Baca Berita

Tahap II Perkara Tipikor & TPPU: Penyidik Limpahkan Tersangka “DGR” ke Penuntut Umum

Oleh : | 29 Agustus 2022 | Dibaca : 778 Pengunjung


Setelah berkas perkara Tindak Pidana Korupsi & TPPU atas nama Tersangka DGR dinyatakan lengkap (P-21), Penyidik Pidsus Kejati Bali langsung menyerahkan tanggung jawab terhadap Tersangka DGR beserta barang bukti (Tahap 2) ke Penuntut Umum Kejari Buleleng (26/8).

 

Pada saat dilaksanakan Tahap 2, Tersangka DGR, yang sebelumnya telah dilakukan penahanan pada tahap penyidikan di Lapas Kelas II A Kerobokan, dalam keadaan sehat dan didampingi oleh pengacaranya. 

Selanjutnya penuntut umum akan merampungkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar.

 

Tersangka DGR dalam perkara ini disangka melanggar Pasal PERTAMA: Primair : Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; Subsidiair : Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 jis Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan KEDUA : Primair : Pasal 3 Jo Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 5 ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Oleh : | 29 Agustus 2022 Dibaca : 778 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :