Oleh : | 25 Agustus 2022 | Dibaca : 755 Pengunjung
Kejaksaan Tinggi Bali turut memberikan materi dalam kegiatan workshop yang diselenggarakan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali pada hari Kamis, 25 Agustus 2022.
Diskusi panel dengan tema “Pandangan Hukum atas “Wicara” LPD bagi APIP” ini diselenggarakan sehubungan dengan banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang terjadi, khususnya pengelolaan keuangan desa adat pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD), yang memunculkan perdebatan dari berbagai pihak, terutama jika kerugian LPD dikaitkan dengan lingkup kerugian keuangan negara.
Sejalan dengan hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Bali turut serta memberikan pandangannya selaku Aparat Penegak Hukum (APH) tentang penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada pengelolaan keuangan LPD dalam perspektif tindak pidana korupsi.
Melalui kegiatan workshop ini diharapkan dapat mengurai perbedaan pendapat tentang aturan-aturan yang sesuai untuk diterapkan dalam penyimpangan yang terjadi di LPD, juga menyamakan persepsi APIP dengan APH terkait ruang lingkup kerugian keuangan negara dan kerugian keuangan LPD guna mempercepat penyelesaian kasus penyimpangan di LPD.
Oleh : | 25 Agustus 2022 Dibaca : 755 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana