Oleh : | 25 Agustus 2022 | Dibaca : 1083 Pengunjung
Penyidik serahkan Tersangka “NS” & BB Perkara LPD Ungasan ke Penuntut Umum
Pada hari Senin, 22 Agustus 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Penyidik Polda Bali telah menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Ungasan, Kabupaten Badung.
Pada saat dilakukan pelimpahan, Tersangka NS dalam keadaan sehat dan langsung dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung. Tersangka NS didampingi oleh pengacaranya
Penuntut Umum sebelumnya bersama-sama dengan Penyidik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan fisik barang bukti berupa tanah dan bangunan yang telah disita dalam tahap penyidikan yang berlokasi di beberapa titik di Lombok Tengah, antara lain di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut.
Investasi berupa pembelian aset di Lombok Tengah ini merupakan salah satu modus operandi penyimpangan yang dilakukan oleh Tersangka NS dalam mengelola keuangan LPD Desa Adat Ungasan.
Tersangka NS yang merupakan Kepala Lembaga Perkreditan Desa Adat Ungasan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam perkara Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Desa adat Ungasan, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab Badung Tahun 2013 s.d 2017 untuk kepentingan pribadi tersangka
Tersangka NS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh : | 25 Agustus 2022 Dibaca : 1083 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana