PENCARIAN
Baca Berita

Kasus Korupsi LPD Ungasan : Penyidik Serahkan Tersangka "NS" beserta Barang Bukti kepada Penuntut Umum

Oleh : | 25 Agustus 2022 | Dibaca : 1083 Pengunjung


Penyidik serahkan Tersangka “NS” & BB Perkara LPD Ungasan ke Penuntut Umum

 

Pada hari Senin, 22 Agustus 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Penyidik Polda Bali telah menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Ungasan, Kabupaten Badung.

Pada saat dilakukan pelimpahan, Tersangka NS dalam keadaan sehat dan langsung dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung. Tersangka NS didampingi oleh pengacaranya 

Penuntut Umum sebelumnya bersama-sama dengan Penyidik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan fisik barang bukti berupa tanah dan bangunan yang telah disita dalam tahap penyidikan yang berlokasi di beberapa titik di Lombok Tengah, antara lain di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut.

Investasi berupa pembelian aset di Lombok Tengah ini merupakan salah satu modus operandi penyimpangan yang dilakukan oleh Tersangka NS dalam mengelola keuangan LPD Desa Adat Ungasan.

Tersangka NS yang merupakan Kepala Lembaga Perkreditan Desa Adat Ungasan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam perkara Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Desa adat Ungasan, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab Badung Tahun 2013 s.d 2017 untuk kepentingan pribadi tersangka 

Tersangka NS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Oleh : | 25 Agustus 2022 Dibaca : 1083 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :