PENYIDIK KEJATI BALI MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP 3 (TIGA) ORANG TERSANGKA DIDUGA MELAKUKAN TP. KORUPSI PEMBANGUNAN KAPAL DAN TAHURA
Oleh : Kejati Bali
| 06 Oktober 2017 | Dibaca : 2081 Pengunjung
|
|
Pada hari Kamis, 20 Juli 2017 Penyidik TP. Korupsi pada Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan penahanan pada tingkat penyidikan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yang diduga melakukan TP. Korupsi pada 3 (tiga) kegiatan, yaitu :
Pembangunan 4 unit Kapal Inkamina 30 GT milik Dinas Kelautan & Perikanan Prov. Bali TA. 2014, dana APBD;
Pembangunan 7 unit Kapal Inkamina 30 GT milik Dinas Kelautan & Perikanan Prov. Bali TA. 2014 , dana APBN (Pembantuan);
Pembuatan Sertifikat Tanah Tahura 2008.
Ketiga tersangka yang ditahan ad.
S selaku Direktur PT. F1 Perkasa yang menjadi pelaksana pekerjaan pembangunan 4 unit kapal dengan nilai kontrak Rp. 5.960.000,-
FBBA selaku Direktur CV. Fuad Pratama Perkasa yang menjadi pelaksana lanjutan pembangunan 7 unit kapal dimana sebelumnya yang menjadi pelaksana adalah S (Direktur PT. F1 Perkasa) yang diputus kontrak oleh PPK. Nilai kontraknya Rp. 9.769.753.000,-
IWS, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan pengajuan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 835 M2 yang berasal dari tanah adat/konversi di Kelurahan Sesetan Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar ke BPN Kota Denpasar. Tersangka mengajukan dokumen-dokumen kepemilikan tanah yang dimohonkan seolah-olah tanah tersebut adalah milik tersangka sehingga terbitlah SHM No. 9362 atas nama tersangka namun pada kenyataannya dari luas tanah sebesar 835 m2 sebagaimana dalam SHM No. 9362, tanah seluas 713 m2 adalahc
Kerugian Keuangan Negara atas ketiga perkara ini akan segera diajukan penghitungannya kepada Auditor Negara. (edw/jr)
Oleh : Kejati Bali
|
06 Oktober 2017 Dibaca : 2081 Pengunjung
Berita Lainnya :
Lihat Arsip Berita Lainnya :