Oleh : | 21 Februari 2022 | Dibaca : 611 Pengunjung
Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang kepada Masyarakat untuk dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 berupa hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini mengandung makna bahwa setiap individu dalam masyarakat bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Pencegahan tersebut dimulai dari masing-masing individu tanpa mengenal usia.
Inilah yang mendasari Kejati Bali pada tahun 2022 memberikan materi Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertema “Membangun Sikap Anti Korupsi Sejak Usia Dini”. Hal ini juga mendasarkan pada Pasal 30 B UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang mengatur Kejaksaan berwenang melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melalui Kegiatan JMS diharapkan para siswa dapat mengenali sikap anti korupsi yang kemudian mengembangkan pada dirinya sendiri sehingga mampu menolak untuk melakukan perbuatan korupsi. Ada 9 nilai sikap anti korupsi yang disampaikan dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, yaitu Kejujuran, Kepedulian, Kemandirian, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani dan Adil.
Selain menyampaikan materi terkait pencegahan korupsi, peserta JMs juga diberikan materi terkait bahaya narkotika dan psikotropika. Hal ini tidak lepas dari rentannya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika pada usia remaja. Diharapkan dengan mengetahui bahaya dari narkotika, para siswa yang merupakan penerus bangsa ini dapat mencegah dirinya, keluarga dan lingkungannya dari penyalahgunaan narkotika dan peredaran narkotika.
JMS pada tahun 2022 dilaksanakan dengan kerja sama antara Kejati Bali dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Propinsi Bali. Pada kesempatan pertama, Siswa SMA Negeri I Amlapura menerima penyuluhan hukum tentang Bahaya Narkotika dan Anti Korupsi. Mengingat pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, maka pelaksanaan JMS dilaksanakan secara daring dari Studio Mini Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Propinsi Bali.
Oleh : | 21 Februari 2022 Dibaca : 611 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
823Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana